Cari Blog Ini

Minggu, 25 Mei 2014

Pelajaran ilmu nahwu bag 4

“BELAJAR ILMU NAHWU
DARI KITAB AL AJURUMIYAH” 
 (PELAJARAN KEEMPAT) 
ALAMAT FI’IL (KATA KERJA)
(bagian kedua)
�� ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :
ﻭﺍﻟﻔِﻌْﻞَ ﻳُﻌْﺮَﻑُ ﺑِﻘَﺪْ، ﻭَﺍﻟﺴﻴﻦِ ”َﻑْﻮَﺳ”ﻭ ﻭَﺗَﺎﺀِ
ﺍﻟﺘﺄْﻧﻴﺚِ ﺍﻟﺴَّﺎﻛِﻨﺔ .
�� Penulis – semoga Allah merahmatinya –
berkata:
“Dan fi’il (kata kerja) dapat diketahui
dengan huruf ( ﻗَﺪْ ‏), ‏(ﺱَ ‏), ‏( ﺳَﻮْﻑَ ) dan Ta
Ta’nits sakinah (ْﺕ).”
Penjelasan:
Pada pelajaran yang lalu, telah kami
terangkan alamat fi’il yang pertama yaitu
huruf (ْﺪَﻗ). Pada pelajaran kita kali ini,
kami akan menjelaskan alamat fi’il yang
selanjutnya dari alamat-alamat fi’il yang
disebutkan oleh penulis kitab ini.
2. Huruf (ﻦْﻴِﺴﻟﺍ) dan huruf (َﻑْﻮَﺳ), dua
huruf ini berfungsi untuk menunjukan
bahwa fi’il tersebut bermakna akan
datang. Dan kedua huruf tersebut hanya
masuk kepada fi’il mudhari’ saja.
��Contoh:
{ ﺳَﺄَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُ ﻟَﻚَ }
“aku akan memintakan ampun bagimu
” [QS. Maryam: 47]
ﻛَﻠَّﺎ ﺳَﻮْﻑَ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ
“Janganlah begitu, kelak kamu akan
mengetahui (akibat perbuatanmu itu)
” [QS. At Takaatsur: 3]
 Kalimat (ُﺮِﻔْﻐَﺘْﺳَﺃ) dan (َﻥﻮُﻤَﻠْﻌَﺗ) adalah
fi’il, karena dia dapat dimasuki oleh dua
huruf diatas.
 Catatan:
Secara asal, fi’il mudhari’ adalah suatu
fi’il yang menunjukan suatu perbuatan
yang sedang atau akan diperbuat. Hal ini
tergantung dari konteks kalimatnya.
��Contonya:
ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﻳَﺸْﺮَﺏُ
Kalimat diatas bisa kita artikan
“Muhamad sedang minum” atau “Muhamad
akan minum”. Boleh kedua-duanya.
Namun apabila fi’il mudhari’ dimasuki
huruf (ﻦْﻴِﺴﻟﺍ) atau huruf (َﻑْﻮَﺳ), maka
kedua huruf tersebut berfungsi untuk
menunjukan bahwa fi’il tersebut bermakna
akan datang, bukan sedang berlangsung.
��Contohnya:
ﻣُﺤَﻤَّﺪٌ ﺳَﻴَﺸْﺮَﺏُ / ﺳَﻮْﻑَ ﻳَﺸْﺮَﺏُ
“Muhamad akan minum”
⛔ Tidak kita artikan “Muhamad sedang
minum”, karena masuknya dua huruf
tersebut padanya.
3. Huruf “ta’ ta’nits as sakinah” (ْﺕ),
huruf ini apabila dia masuk pada fi’il,
maka secara asalnya dia berfungsi untuk
menunjukan bahwa subyek dari fi’il (kata
kerja) tersebut adalah perempuan. Dan
alamat ini hanya masuk pada fi’il madhi
saja.
��Contoh:
ﺇِﺫْ ﻗَﺎﻟَﺖِ ﺍﻣْﺮَﺃَﺕُ ﻋِﻤْﺮَﺍﻥَ
“(Ingatlah), ketika isteri ‘Imran
berkata…” [QS. Alu 'Imran:35]
 Kalimat (ْﺖَﻟﺎَﻗ) adalah fi’il, karena dia
dapat dimasuki huruf (ْﺕ).
 Catatan:
Huruh (ْﺕ) diatas, hukum asalnya adalah
disukun, namun dalam ayat ini dia
dikasrah karena adanya pertemuan dua
harakat sukun, sehingga harakat sukun
pertama dirubah menjadi kasrah.
�� ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :
ﻭﺍﻟْﺤَﺮْﻑُ ﻣَﺎ ﻻَ ﻳَِِﺼْﻠُﺢُ ﻣَﻌَﻪُ ﺩَﻟِﻴﻞُ ﺍﻻِﺳْﻢِ ﻭَﻻَ ﺩَﻟِﻴﻞُ
ﺍﻟْﻔِﻌْﻞ
�� Penulis – semoga Allah merahmatinya –
berkata:
“Dan huruf adalah sesuatu – yaitu
kalimat – yang tidak bisa masuk padanya
alamat isim maupun alamat fi’il.”
Penjelasan:
Disebutkan disini oleh penulis, bahwa
“huruf” adalah suatu kalimat yang tidak
bisa menerima atau dimasuki alamat isim
maupun alamat fi’il. Jika kamu
mendapatkan suatu kalimat, dia bisa
menerima alamat ism, maka kamu hukumi
dia adalah isim. Apabila kalimat tersebut
bisa menerima alamat fi’il, maka hukumilah
bahwa dia itu adalah fi’il. Namun jika
tidak bisa menerima alamat isim ataupun
alamat fi’il maka hukumilah bahwa dia
adalah huruf.
��Contohnya:
Kata (ْﻦِﻣ) dia adalah huruf, bukan isim,
dengan bukti kalau kita masukan tanwin
atau alamat isim yg lainnya padanya
menjadi (ٌﻦِﻣ), maka tidaklah pas. Coba
kita masukan salah satu alamat fi’il (ﺪَﻗ)
atau alamat fi’il yang lainnya;
( ﻗَﺪْ ﻣِﻦْ )
maka tidaklah tepat.
Jika demikian, maka kamu hukumi kata
tersebut adalah huruf, bukan isim dan
bukan pula fi’il.
�� Latihan soal:
Tentukanlah pada soal-soal berikut ini,
mana yang termasuk ism, fi’il dan huruf!
1. ﺯَﻳْﺪٌ ﻗَﺪْ ﻳَﺠْﻠِﺲُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻜُﺮْﺳِﻲِّ .
2. ﺍﻟْﻤَﺪْﺭَﺳَﺔُ ﺟَﻤِﻠَﻴْﺔٌ .
3. ﻫِﻨْﺪٌ ﺭَﺟَﻌَﺖْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﻌْﻬَﺪِ .
4. ﺍﻟﻤُﺪَﺭِّﺱُ ﺳَﻴَﺰُﻭْﺭُ ﺧَﺎﻟِﺪًﺍ .
5. ﺫَﻫَﺐَ ﻋَﻠِﻲٌّ ﺇِﻟَﻰ ﺑَﻴْﺖِ ﻫَﺎﺷِﻢٍ .
Demikianlah pelajaran kita hari ini, dan
semoga bisa dipahami dengan baik.
Apabila ada hal-hal yang kurang dipahami
maka hendaknya segera ditanyakan lewat
Admin, sehingga tidaklah pelajaran yang
kita lewati melainkan sudah bisa dipahami
semua.
Terus terang kami jelaskan dalam
pelajaran jurumiyah ini secara ringkas
saja. Adapun pembahasan lebih luasnya,
maka akan dipelajari pada kitab yang
lainnya.
Insya Allah kita akan lanjutkan pelajaran
kita berikutnya pada pertemuan yang
akan datang.
Wallahu a’lam bish shawab.
[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin
Damiri Al Jawy, 12 Shafar 1435/ 15
Desember 2013_di Daarul Hadits_Al
Fiyusy_Harasahallah ��].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar